Adab-Adab
Dalam Musyawarah
Maulana
ilyas rah.a berkata “Musyawarah adalah perkara yang besar. Allah Swt berjanji
apabila kalian duduk ber Musyawarah dan bertawakal kepada Allah Swt , maka
sebelum kalian berdiri , kalian akan mendapat taufik ke jalan yang lurus.”
Musyawarah
adalah azas dari usaha dakwah ini yang akan menjadi ruh dalam setiap
pengorbanan.pengorbanan tanpa Musyawarah akan sia-sia.tanpa Musyawarah maka
ijtima “iyyat kerja akan hilang dan pertolongan Allah Swt.Akan menjauh,karena
nusralullah akan datang melalui kebersamaan umat ini.
o
Musyawarah
di pimpin oleh seorang amir , sebaiknya amir shaf.sebelum musyawarah ,hendaknya
amir mengosongkan hati dan pikirannya dadari rencana yang mungkin akan di
putuskan dalam musyawarah.
o
Musyawarah
diawali dengan Basmalah , Hamdalah , Hendaknya masing – masing berdoa :
“allahumma alhimna mara sida umurina wa adidna ming syururi angfusina wa ming
syayiati a maalina”. Artinya : “ Ya Allah berilah kami petunjuk ( ilham ) apa
yang menjadi urusan kami dan kami berlindung dari kejahatan diri kami dan
keburukan perbuatan orang lain”.
o
Zihin
singkat untuk membentuk pikir para musyawirin tentang arti , maksud dan tujuan
musyawarah.Timbulnya Jazbah pada setiap ahli musyawarah sehingga tidak ada yang
merasa di perintah.
o
Musyawirin
menyampaikan Kargozari ( Laporan kegiatan program yang telah di lakukan ).
o
Amir
musyawarah meminta usul – usul mulai dari sebelah kanan ke sebelah kiri
.Mengajukan usul usul yang terbaik dan setelah usul disampaikan , anggaplah
usul orang lain yang terbaik.
o
Apabila
usul kita di terima segera ber istigfar , sebab mungkin saja usul itu
mendatangkan mudharat bagi orang lain ,sebaliknya jika usulan kita di tolak
maka ucapkan Alhamdulillah.
o
Tidak
memotong pembicaraan ( interupsi ),tunggulah orang lain selesai bicara dan
tidak boleh menguatkan pendapat orang lain.
o
Keputusan
bukanlah pada suara yang terbanyak. Kebenaran hanya pada Allah dan
Rasul-Nya.hendaknya keputusan sesuai dengan laporan ( kargozari ) atau data
yang ada.
o
Tidak
mengajkan diri sendiri dalam suatu tugas , kecuali tugas Khidmat dan
Mutakallim.
o
Apabila
keputusan telah di tetapkan ,maka ini adalah suatu amanah dari Allah SWT dan
siap melaksanakannya ( sami”na wa athana ). Menerima keputusan musyawarah
sebagai hadiah bukan sebagai beban.
o
Apabila
dari hasil musyawarah terjadi hal yang tidak diinginkan maka janganlah berandai
– andai.hal ini akan menimbulkan peluang syetan untuk memecah hati kita.
o
Perbedaan
pendapat dalam musyawarah adalah rahmat tetapi beda pendapat di luar musyawarah
adalah Laknat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar