Selasa, 18 Februari 2014

Adab-Adab Musyawarah


Adab-Adab Dalam Musyawarah

Maulana ilyas rah.a berkata “Musyawarah adalah perkara yang besar. Allah Swt berjanji apabila kalian duduk ber Musyawarah dan bertawakal kepada Allah Swt , maka sebelum kalian berdiri , kalian akan mendapat taufik ke jalan yang lurus.”
Musyawarah adalah azas dari usaha dakwah ini yang akan menjadi ruh dalam setiap pengorbanan.pengorbanan tanpa Musyawarah akan sia-sia.tanpa Musyawarah maka ijtima “iyyat kerja akan hilang dan pertolongan Allah Swt.Akan menjauh,karena nusralullah akan datang melalui kebersamaan umat ini.
o   Musyawarah di pimpin oleh seorang amir , sebaiknya amir shaf.sebelum musyawarah ,hendaknya amir mengosongkan hati dan pikirannya dadari rencana yang mungkin akan di putuskan dalam musyawarah.
o   Musyawarah diawali dengan Basmalah , Hamdalah , Hendaknya masing – masing berdoa : “allahumma alhimna mara sida umurina wa adidna ming syururi angfusina wa ming syayiati a maalina”. Artinya : “ Ya Allah berilah kami petunjuk ( ilham ) apa yang menjadi urusan kami dan kami berlindung dari kejahatan diri kami dan keburukan perbuatan orang lain”.
o   Zihin singkat untuk membentuk pikir para musyawirin tentang arti , maksud dan tujuan musyawarah.Timbulnya Jazbah pada setiap ahli musyawarah sehingga tidak ada yang merasa di perintah.
o   Musyawirin menyampaikan Kargozari ( Laporan kegiatan program yang telah di lakukan ).
o   Amir musyawarah meminta usul – usul mulai dari sebelah kanan ke sebelah kiri .Mengajukan usul usul yang terbaik dan setelah usul disampaikan , anggaplah usul orang lain yang terbaik.
o   Apabila usul kita di terima segera ber istigfar , sebab mungkin saja usul itu mendatangkan mudharat bagi orang lain ,sebaliknya jika usulan kita di tolak maka ucapkan Alhamdulillah.
o   Tidak memotong pembicaraan ( interupsi ),tunggulah orang lain selesai bicara dan tidak boleh menguatkan pendapat orang lain.
o   Keputusan bukanlah pada suara yang terbanyak. Kebenaran hanya pada Allah dan Rasul-Nya.hendaknya keputusan sesuai dengan laporan ( kargozari ) atau data yang ada.
o   Tidak mengajkan diri sendiri dalam suatu tugas , kecuali tugas Khidmat dan Mutakallim.
o   Apabila keputusan telah di tetapkan ,maka ini adalah suatu amanah dari Allah SWT dan siap melaksanakannya ( sami”na wa athana ). Menerima keputusan musyawarah sebagai hadiah bukan sebagai beban.
o   Apabila dari hasil musyawarah terjadi hal yang tidak diinginkan maka janganlah berandai – andai.hal ini akan menimbulkan peluang syetan untuk memecah hati kita.
o   Perbedaan pendapat dalam musyawarah adalah rahmat tetapi beda pendapat di luar musyawarah adalah Laknat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar